KARAWANG- Anggota DPRD Kabupaten Karawang Saidah Anwar S.H menyampaikan bahwa saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang belum maksimal menjalan amanahnya. Padahal Disnakertrans Karawang menerima Anggaran 28,4 Milyar dari Pemda Karawang.
Bukan tanpa alasan, Saidah menilai sampai saat ini angka pengangguran di Kabupaten Karawang masih tinggi padahal kabupaten Karawang memiliki kawasan industri dan zona industri yang tentunya mampu menyerap tenaga kerja warga Karawang bila Disnakertrans menjalankan amanahnya dengan baik.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menerbitkan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Sesuai dengan pasal 25 guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat diterima di perusahaan.
Pasal 25
(1) Setiap perusahaan wajib mengupayakan dan mengutamakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka di isi oleh Tenaga Kerja Lokal.
(2) Pengisian lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memprioritaskan pada warga yang berdomisili disekitar perusahaan sekurang-kurangnya 60 persen dari tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan. Apabila tidak dapat dipenuhi maka perusahaan dapat diperoleh dari dalam wilayah kabupaten.
(3) Untuk lowongan pekerjaan dengan keahlian khusus jika tidak dapat diisi dengan tenaga kerja lokal maka dapat diisi oleh tenaga kerja dari luar kabupaten.
(4) Keahlian khusus yang dimaksud adalah harus bersertifikat.
(5) Pengaturan pada pasal ini di atur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Saat dikonfigurasi soal soal besarnya anggaran pada di Disnakertrans mencapai 28,4 milyar, Saidah menilai bahwa Disnakertrans belum maksimal dalam menjalankan fungsinya
“Disnakertrans sepertinya belum maksimal dalam menjalankan amanahnya, padahal Kitakan sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Bahkan yang saat ini menjadi perdebatan masyarakat soal pasal 25,” kata Saidah, Jumat (03/10/25).
Saidah Menilai, Sampai saat ini penerapan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan masih ada perusahaan yang belum menerapkan adapun salah satu penyebabnya belum ada ketegasan dari pemerintah daerah
“Ada sebagian yang sudah menerapkan, dan ada juga yang belum menerapkan, bahkan ada yang lebih dari 60%. mungkin mereka (perusahaan) belum ada ketegasan dari pemerintah juga” pungkasnya.
Red

