Karawang, Onethetrack – Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Asep Akhmad S, AKs, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk pemeliharaan anak terlantar tidak terserap seluruhnya pada tahun ini.
Asep menjelaskan, penyebab utama ketidakterserapannya anggaran adalah masih adanya kekurangan dokumen yang diperlukan serta tidak adanya penambahan data dari masyarakat maupun panti asuhan. Akibatnya, sebagian dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
“Tahun 2024, anggaran untuk pemeliharaan anak terlantar yang terserap hanya Rp 6,8 miliar,” kata Asep di Kantor Dinas Sosial, Kompleks Islamic Center Masjid Al-Jihad Karawang, Senin (29/09).
Menurutnya, jumlah anak terlantar yang mendapat bantuan tahun ini sebanyak 2.875 anak, dengan besaran bantuan Rp 200 ribu per anak per bulan. Bantuan ini dibayarkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan kedua, dengan jumlah tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta per anak untuk enam bulan.
“Anak-anak tersebut tersebar di beberapa panti asuhan yang berada di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Karawang,” tambah Asep.
Dari anggaran yang disediakan sebesar Rp 6,8 miliar, baru terserap sekitar Rp 1,9 miliar. Sisanya berpotensi menjadi Silpa karena dana hanya disalurkan kepada anak-anak yang sudah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).
“Syarat pencairan dana harus memenuhi dokumen dan data lengkap di DTKS. Selain itu, saat pengambilan bantuan harus ada orang tua atau pengurus panti yang hadir. Jika anak belum memiliki KIA (Kartu Identitas Anak) atau tidak hadir, dana tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Asep menambahkan, penyaluran tahap kedua masih dalam proses. Jika tidak ada penambahan data, total dana yang tersalur diperkirakan hanya mencapai Rp 3,8 miliar, sehingga sisa anggaran diperkirakan akan kembali ke kas negara.(red)

