Tegas ! Kadisdik Karawang Minta Sekolah Perbaiki Bangunan Yang Rusak Ringan Karena Tanggungjawab Sekolah 

KARAWANG,onethetrack – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Karawang secara tegas meminta kepada pihak sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) agar memperbaiki bangunan rusak ringan agar bangunan tidak mengalami rusak berat.

 

Saat diwawancara, Kepala DISDIKPORA Kabupaten Karawang Wawan Setiawan secara tegas menyampaikan bahwa bangunan gedung yang rusak ringan merupakan tanggungjawab masing-masing sekolah karena sudah dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Karena, kata dia kewajiban Disdikpora hanya memperbaiki bangunan gedung sekolah yang kondisinya rusak berat sehingga perlu direhab.

 

“Bangunan sekolah yang rusak ringan diperbaiki oleh oleh sekolah jangan sampai akibat rusak ringan jadi rusak berat, karena kita sedang fokus merehab bangunan yang rusak berat,” kata Wawan kepada wartawan di ruangan kerjanya kantor Disdikpora Karawang, Jumat (19/09/25).

 

Adapun dana BOS yang bisa digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah maksimal 20 persen dari dana bos yang diterima oleh sekolah tergantung dari jumlah siswa di masing-masing sekolah.

 

‘Maksimal 20 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” jelasnya.

 

Sebelumnya dua sekolah di Kecamatan Rengasdengklok terlihat kumuh dan kurang perawatan yaitu SDN Rengasdengklok Selatan 2 dan SDN Kertasari 1 padahal sekolah tersebut memiliki banyak siswa dan dua sekolah tersebut berada di pinggir jalan raya namun terlihat kurang perawatan.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *